Apa arti istilah undang undang pokok agraira

Istilah hukum » Apa arti istilah undang undang pokok agraira

undang undang pokok agraira

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yg dimuat dl Undang-undangRepublik Indonesia No. 5 tahun 1960


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Ad hoc

Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Akta

Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).

Amdal

Amdal: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen

Asas In Dubio Pro Reo

Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian