Apa arti istilah rechtsorde

Istilah hukum » Apa arti istilah rechtsorde

rechtsorde

rechtsorde tertib/tata hukum; keadaan dl masyarakat seperti yg dikehendaki dan menjadi tujuan hukum dan segalasesuatunya sesuai dan selalu didasarkan pd hukum


Accessoir

Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Ad hoc

Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Aklamasi

Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara

Arbitrase

Arbitrase: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri

Asas In Dubio Pro Reo

Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Legalitas

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali): Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian