Apa arti istilah posita

Istilah hukum » Apa arti istilah posita

posita

posita dasar-dasar gugatan/fakta-fakta


Accessoir

Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Amnesti

Amnesti: Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum.

Anjak piutang (Factoring)

Anjak piutang (Factoring): Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Asas In Dubio Pro Reo

Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Pact Sunt Servanda

Asas Pact Sunt Servanda: Perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan. Asas Geen Straft Zonder Schuld: Asas tiada hukuman tanpa kesalahan.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian