Apa arti istilah hukum

Istilah hukum » Apa arti istilah hukum

hukum

hukum peraturan-peraturan yg bersifat memaksa dl menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat,dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib;
  • acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdataformal;
  • acara pidana hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;
  • adat adat atau kebiasaan yg berakibat hukum;
  • administrasi negara keseluruhan aturan hukum yg menentukan cara negara sbg penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas;
  • agraria keseluruhan kaidah hukum yg mengatur tentang bumi, air, dan angkasa;
  • perdata internasional keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yg menunjukkan stelsel hukum yg berlakubagi warga negara dr dua negara atau lebih yg berbeda dl lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya


Aklamasi

Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara

Akta Otentik

Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

Asas Equality before the law

Asas Equality before the law: Suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama

Asas Legalitas

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali): Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.

Asas Pact Sunt Servanda

Asas Pact Sunt Servanda: Perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan. Asas Geen Straft Zonder Schuld: Asas tiada hukuman tanpa kesalahan.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian