ganti kerugian hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karenaditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yg sesuai dng undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan