Apa arti istilah eksepsi

Istilah hukum » Apa arti istilah eksepsi

eksepsi

eksepsi satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata)maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana);

  • kewenangan (kompetensi) absolut dilakukan bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenangpengadilan tempat perkara diajukan;
  • kewenangan (kompetensi) relatif eksepsi yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapatbersifat relatif dan absolut;
  • surat dakwaan obscurum libellum eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil;
  • surat dakwaan tidak dapat diterima terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Actio Popularis

Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)

Aklamasi

Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara

Akta di bawah tangan

Akta di bawah tangan: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)

Akta

Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).

Amar

Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian