- kewenangan (kompetensi) absolut dilakukan bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenangpengadilan tempat perkara diajukan;
 - kewenangan (kompetensi) relatif eksepsi yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapatbersifat relatif dan absolut;
 - surat dakwaan obscurum libellum eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil;
 - surat dakwaan tidak dapat diterima terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi