jasa yang diberikan oleh para pendiri perseroan, apakah berupa penyertaan modal, apakah berupa menarik relasi yang penting dan sebagainya, biasanya dihargai perseroan dengan memberikan kepada yang bersangkutan saham yang disebut saham pendiri.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut