Apa arti istilah Relisting (Pencatatan Kembali)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Relisting (Pencatatan Kembali)

Relisting (Pencatatan Kembali)

pencantuman kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (delisting).


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Adjustable Peg (patok yang dapat diatur)

suatu sistem kurs yang tukar menukar dimana negara menetapkan suatu kurs yang tetap atau antar mata uang mereka.

Agen

perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan / pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang; Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi

Agen Pembayaran Pembantu

agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.

Agen Pembelian (Purchasing Agent)

agen yang melakukan pembelian atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang

Agen Penjualan

pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian