Apa arti istilah Pemerintah (Government)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Pemerintah (Government)

Pemerintah (Government)

Adalah badan-badan milik pemerintah yang diberi tugas untuk membuat peraturan untuk mengatur kegiatan ekonomi, melaksanakan kebijakan fiskal dan moneter dan melakukan kegiatan produktif tertentu; Mencakup lembaga-lembaga pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah, Badan usaha pemerintah, seperti BUMN dan BUMD tidak termasuk di sini tetapi digolongkan ke dalam sektor tersendiri.


A Week Order (Amanat Mingguan)

amanat beli atau amanat jual yang hanya berlaku dalam satu minggu (sampai hari jumat di dalam pekan amanat diberikan)

Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Account

bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan check / giral atau surat perintah bayar lainnya.

Accountancy (Akuntansi)

profesi yang menggunakan teori tertentu, asumsi mengenai cara bertindak, peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut keuangan suatu organisasi. Akuntansi dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau Akuntansi Sosial.

Accounting

suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk menyajikan informasi kuantitatif yang bersifat keuangan.

Actual Total Loss

obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat lagi.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian