(Penjamin Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu penawaran umum.
amanat beli atau amanat jual yang hanya berlaku sampai hari bursa yang terakhir didalam bulan amanat diberikan
agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.
pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.