Apa arti istilah Legal Opinion (Pendapat Hukum)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Legal Opinion (Pendapat Hukum)

Legal Opinion (Pendapat Hukum)

suatu pernyataan mengenai aspek hukum tentang Emisi atau Emiten, yang dibuat berdasarkan tinjauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh konsultan.


Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accumulation (Akumulasi Penghimpun Sejumlah Dana)

keuangan perusahaan laba yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham, juga biasa disebut sebagai laba ditahan. Penanaman Modal juga disebut pembelian sejumlah besar saham secara terkendali untuk menghindari penaikkan harga. Dana bersama penanaman modal dalam jumlah yang tetap secara teratur untuk ditanamkan kembali agar memperoleh dividen dan atau keuntungan dari selisih harga jual surat berharga.

Adjusted Net Working Capital (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)

jumlah kas dan bank, aktiva lain-lain setara dengan kas, piutang, kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan jumlah hutang.

Agen Pembayaran Pembantu

agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.

Agen Penjualan

pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.

Aggregate supply (penawaran agregat)

total nilai barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan dalam suatu periode tertentu.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian