Apa arti istilah Bond (Obligasi)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Bond (Obligasi)

Bond (Obligasi)

bukti hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi Pemilik dari obligasi atas unjuk, biasanya menyertakan kupon pada obligasi yang diterbitkannya sebagai bukti untuk menerima pembayaran bunga. Sedangkan pada obligasi atas nama, biasanya nama si pemilik sudah tercatat pada perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut; sertifikat yang memberikan bunga yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan,berisi janji akan membayar bunga dan jumlah pokok.


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accrued Interest (Bunga yang Tumbuh)

bunga yang dihimpun sejak pembayaran yang terakhir sampai penjualan suatu obligasi atau suatu penghasilan tetap suatu surat berharga. Pada saat pembelian, si pembeli membayar si penjual harga obligasi ditambah bunga yang tumbuh, yang dihitung berdasarkan perkalian tarif kupon bunga dikalikan dengan jumlah hari yang telah berlaku sejak pembayaran terakhir. Bunga yang tumbuh juga digunakan di dalam kerjasama terbatas usaha pertanahan dan bangunan bila si penjual bangunan mengambil sejumlah uang sekaligus tatkala menjual dan memberikan obligasi hipotik kedua kepada pemegang berikutnya. Jika pendapatan sewa dari bangunan tersebut tidak dapat menutup pembayaran bunga obligasi hipotik, si penjual setuju memberikan bunganya tumbuh sampai bangunan tersebut terjual kepada seseorang.

Actual Total Loss

obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat lagi.

Agen Penjualan (Sales Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang

Agen Utama Pembayaran

wali amanat yang karena tugas dan fungsinya dalam mewakili pemegang obligasi bertugas untuk melaksanakan pembayaran obligasi beserta bunganya.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian