asuransi yang memberi jaminan kerugian kepada pemilik kapal laut, baik perorangan maupun perusahaan terhadap kerugian / kerusakan yang diderita akibat kapal laut tersebut hilang atau mengalami kecelakaan, baik yang bersifat kerusakan keseluruhan (Total Loss) ataupun kerusakan sebagian (Partial Loss).
perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan / pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang; Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi
nilai yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai dari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam mata perkiraan tersendiri yang juga bernama AGIO.