resmi

sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Apa Arti resmi dalam Kamus Indonesia ? Arti resmi adalah sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Download Gambar

Baca juga :

adam

bumi; tanah: bermula segala peri yg suci menempati alam dan...


agonistik

perilaku yg meliputi sikap untuk berkelahi, melarikan diri, atau menyerang


ajuk

, menduga (kedalaman laut dsb); memeriksa...


albedograf

/albédograf/ alat untuk merekam besar albedo


alkari

lak; laka


alkisah

ungkapan yg digunakan untuk memulai sebuah cerita atau hikayat




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian