resmi

sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Apa Arti resmi dalam Kamus Indonesia ? Arti resmi adalah sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: formal: mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ sifat-sifat resmi; hal resmi

Download Gambar

Baca juga :

aglutinin

substansi yg dapat menyebabkan penggumpalan bakteri atau sel darah merah;...


agresif

/agrésif/ bersifat atau bernafsu menyerang; cenderung...


akapela

/akapéla/ paduan suara tanpa iringan alat musik yg lazim...


alamatulhayat

tanda hidup (berupa surat, pemberian, dsb)


alamiah

alami: tanpa dipacu, anak-anak itu akan tumbuh secara ~


alf

seribu: -- seribu satu malam




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian