parket

/parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Apa Arti parket dalam Kamus Indonesia ? Arti parket adalah /parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Download Gambar

Baca juga :

afuah

afu·ah ? afwah


agonistik

perilaku yg meliputi sikap untuk berkelahi, melarikan diri, atau menyerang


akal

daya pikir (untuk memahami sesuatu dsb); pikiran; ingatan: ; ...


akhlas

? ikhlas


aling

, melindungi supaya tidak tampak; menutupi: ...


alkana

senyawa hidrokarbon jenuh dng rantai terbuka; CnH2n + 2




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian