parket

/parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Apa Arti parket dalam Kamus Indonesia ? Arti parket adalah /parkét/ tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; bagian yg agak ditinggikan dl aula; ruang terbatas; ruang tertutup

Download Gambar

Baca juga :

adiboga

seni memasak tingkat tinggi (dikerjakan, dimasak, dan dihidangkan dng cita...


aerob

/aérob/ sifat makhluk yg untuk hidup dan pertumbuhannya...


ain

mata; mata air; sari; pati; inti sari


akapela

/akapéla/ paduan suara tanpa iringan alat musik yg lazim...


aksara

sistem tanda grafis yg digunakan manusia untuk berkomunikasi dan sedikit...


aktinik

dihasilkan oleh kerja kimiawi cahaya matahari atau sinar ultraviolet yg...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian