Advertisements:
layu
tidak segar lagi (tt tumbuhan, bunga, daun, dsb); lusuh; loyo: pucat dan lemah krn sudah tua, tidak sehat, dsb: seseorang yg telah menetapkan katanya, tidak akan mengubah lagi ketetapan itu krn sudah menjadi adat rasam; suatu kebenaran yg tidak boleh diubah lagi, yg harus dipakai terus; sesuatu yg dihargai hanya pd waktu baik (bagus) saja; -- ungkapan untuk menyatakan bahwa raja wafat;-- sudah agak lama, tetapi masih baik (tt sayuran dsb); menjadi layu; segala sesuatu yg telah layu; padi yg telah mulai kering; proses, cara, perbuatan melayukan;~ penyimpanan daging segar selama dua sampai enam minggu pd suhu 34o sampai 38o F sebelum daging itu dijual kpd konsumen; perihal layu; dl keadaan layu: tumbuh-tumbuhan itu menderita ~ pd pucuknya
Download Gambar/afék/ perubahan perasaan krn tanggapan dl kesadaran seseorang (terutama apabila tanggapan itu datangnya mendadak dan berlangsung tidak lama, spt marah)
Download Gambarpembantu (dl jabatan): -- kelompok pangkat golongan bintara tinggi dl kepolisian di bawah perwira pertama dan di atas bintara, yang mencakupi ajun inspektur polisi satu dan ajun inspektur polisi dua;-- pangkat bintara tinggi peringkat kedua dl kepolisian, satu tingkat di bawah ajun inspektur polisi satu, satu tingkat di atas sersan mayor polisi (tanda pangkatnya satu balok putih bergelombang yg ditempatkan di bahu baju; -- pangkat bintara tinggi peringkat pertama dl kepolisian, satu tingkat di bawah inspektur polisi dua dan satu tingkat di atas ajun inspektur polisi dua (tanda pangkatnya dua buah balok putih bergelombang yg ditempatkan di bahu baju); -- pangkat peneliti golongan III/d, satu tingkat di bawah peneliti muda, satu tingkat di atas ajun peneliti muda, setaraf dng penata tingkat satu dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil; -- pangkat peneliti golongan III/c, satu tingkat di bawah ajun peneliti madya, satu tingkat di atas asisten peneliti madya, setaraf dng penata dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil
Download Gambar/akréditasi/ pengakuan thd lembaga pendidikan yg diberikan oleh badan yg berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu; pengakuan oleh suatu jawatan tt adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya
Download Gambar