Advertisements:
bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar; bentuk pemerintahan dng semua kekuasaan terletak di tangan penguasa (raja, kaisar, diktator, dsb)
Download Gambarmengenai penyerahan suatu urusan dilakukan dng undang-undang yg memuat syarat bahwa penyerahan hanya direalisasi thd daerah yg menyatakan sanggup untuk menerima urusan itu
Download Gambar