hakim

orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Apa Arti hakim dalam Kamus Indonesia ? Arti hakim adalah orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Download Gambar

Baca juga :

adaptasi

penyesuaian thd lingkungan, pekerjaan, dan pelajaran: ---- penyesuaian pupil...


adiaktinik

kedap thd cahaya ultraviolet dan cahaya yg tampak


adiktif

bersifat kecanduan; bersifat menimbulkan ketergantungan pd pemakainya


aerosol

/aƩrosol/ sistem tersebarnya partikel halus zat padat atau cairan...


ajufan

? adjuvan


akli

bersifat akal; berhubungan dng akal




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian