hakim

orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Apa Arti hakim dalam Kamus Indonesia ? Arti hakim adalah orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): pengadilan: juri; penilai (dl perlombaan dsb); berbuat sewenang-wenang thd orang yg dianggap bersalah; meminta supaya diadili perkaranya kpd: ~ meminta pengadilan kpd orang yg tamak niscaya akan rugi; mengadili atau berlaku sbg hakim thd: proses, cara, perbuatan menghakimi; urusan hakim dan pengadilan; segala sesuatu yg berkenaan dng hukum (undang-undang, pengadilan, dsb)

Download Gambar

Baca juga :

abu

sisa yg tinggal setelah suatu barang mengalami pembakaran lengkap: --...


abus

mampus: -- lah kamu sekalian


ahimsa

ajaran agama Hindu dan Buddha untuk tidak menyakiti makhluk apa...


ahlusuluk

ahli suluk


akademis

/akadémis/ mengenai (berhubungan dng) akademi: bersifat...


akurasi

kecermatan; ketelitian; ketepatan: -- pilihan kata pd laporan itu kurang...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian