dep

/dép/ menahan (surat, perkara, usul, dsb); tidak menyelesaikan sebagaimana mestinya

Apa Arti dep dalam Kamus Indonesia ? Arti dep adalah /dép/ menahan (surat, perkara, usul, dsb); tidak menyelesaikan sebagaimana mestinya

Download Gambar

Baca juga :

adidaya

adikuasa


agronom

pakar agronomi


akademi

/akadémi/ lembaga pendidikan tinggi, kurang lebih 3 tahun...


akses

/aksés/ jalan masuk: ; membuat akses; meneruskan: kita...


akun

kumpulan catatan transaksi keuangan; buku; daftar transaksi keuangan yg...


ala

tanah yg tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian