dekret

/dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Apa Arti dekret dalam Kamus Indonesia ? Arti dekret adalah /dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Download Gambar

Baca juga :

absorben

/absorbén/ zat yg menyerap materi atau tenaga;...


adenosis

/adénosis/ penyakit kelenjar, terutama menyerang kelenjar getah bening


advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl...


afair

hubungan asmara yg berlangsung singkat (tidak dilanjutkan dng perkawinan); ...


ajir

sepotong kayu dsb yg ditancapkan di tanah untuk merambatkan tanaman


ajujah

ucapan tidak benar yg memburuk-burukkan; fitnah; umpat




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian