dekret

/dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Apa Arti dekret dalam Kamus Indonesia ? Arti dekret adalah /dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Download Gambar

Baca juga :

adakan

mana ada; masakan: -- ayam berkaki empat


adiratna

permata yg mulia; perempuan yg cantik


ainunjariah

mata air yg mengalir; kali yg mengalir


ajun

pembantu (dl jabatan): -- kelompok pangkat golongan bintara tinggi...


akas

tangkas gerak-geriknya; gesit; cekatan: ketangkasan; kegesitan; kecekatan


al

kata penentu, msl dl kata Alkitab




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian