dekret

/dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Apa Arti dekret dalam Kamus Indonesia ? Arti dekret adalah /dekrét/ keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;-- putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959; mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan

Download Gambar

Baca juga :

agrobis

agrobisnis


akene

/akéne/ buah kering yg hanya berbiji satu, setelah matang...


akhirat

alam setelah kehidupan di dunia; alam baka: perbuatan jahat akan...


akhwat

(bentuk jamak) saudara perempuan; teman perempuan


akuan

pekarangan atau ladang di Pulau Jawa bagian utara yg dipergunakan...


aleksia

/aléksia/ hilangnya kesanggupan membaca kata-kata tertulis atau tercetak




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian