bis

dua kali lagi; sekali lagi; diulang atau ditambah lagi (dl nyanyian dsb): tambahan atau susulan pd pasal undang-undang: Pasal 161 -- (pasal yg ditambahkan pd Pasal 161)

Apa Arti bis dalam Kamus Indonesia ? Arti bis adalah dua kali lagi; sekali lagi; diulang atau ditambah lagi (dl nyanyian dsb): tambahan atau susulan pd pasal undang-undang: Pasal 161 -- (pasal yg ditambahkan pd Pasal 161)

Download Gambar

Baca juga :

ajak

, meminta (menyilakan, menyuruh, dsb) supaya turut (datang dsb):...


alamas

intan


albedo

/albédo/ fraksi (bagian) pantulan cahaya yg datang ke...


algrafi

proses cetak-mencetak dng menggunakan lempeng aluminium


alkitabiah

al·ki·ta·bi·ah ? kitab


alokasi

penentuan banyaknya barang yg disediakan untuk suatu tempat (pembeli dsb);...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian