advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

adegan

pemunculan tokoh baru atau pergantian susunan (layar) pd pertunjukan wayang;...


adinda

adik (mengandung pengertian lebih hormat dan ramah)


adu

,lihat radu


aguk

hiasan pd kalung (untuk anak-anak atau pengantin perempuan)


agut-agut

burung bubut, Ceneropus curycorcus


ajaib

anyaman yg terjadi pd gumpalan ginjal yg arteri darahnya berubah...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian