advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

adar

bermalam di rumah orang; bertandang; singgah


agan

bermaksud; berniat: kami ~ pergi merantau


agrisilvikultur

pertanian rakyat yg dilakukan di areal kehutanan


ain

nama huruf ke-18 abjad Arab


aksarawan

orang yg mampu membaca dan menulis


aksioma

pernyataan yg dapat diterima sbg kebenaran tanpa pembuktian




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian