advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

advertorial

iklan yg berupa berita (bukan gambar atau poster); pariwara


agresor

/agrésor/ orang atau negara yg menyerang pihak lain; penyerang


agroindustri

industri di bidang pertanian


agrostologi

ilmu tt jenis rumput, klasifikasi, serta pengelolaan dan pemanfaatannya


akeo

/akéo/ anak laki-laki


akuk

penyakit ayam (yg menyebabkan ayam tertunduk atau meromok); tertunduk




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian