advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

aerodinamik

berkenaan dng aerodinamika


afdal

lebih baik; lebih utama: lengkap; komplet: bagi mereka...


afiliasi

pertalian sbg anggota atau cabang; perhubungan: bentuk kerja...


agami

kelompok manusia yg tidak mempunyai peraturan yg mengharuskan atau melarang...


ain

nama huruf ke-18 abjad Arab


ajisaka

raja (di Jawa) yg menurut legenda menemukan kalender dan alfabet...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian