advokat

ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Apa Arti advokat dalam Kamus Indonesia ? Arti advokat adalah ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Download Gambar

Baca juga :

adar

sangat tua


agami

kelompok manusia yg tidak mempunyai peraturan yg mengharuskan atau melarang...


ahmak

bodoh; kurang pikir: orang --; pikiran yg --


alga

tumbuhan berklorofil, berukuran dr beberapa mikron sampai bermeter-meter, hidupnya bergantung...


ali-ali

pengumban tali; tali pelontar batu; membuang ali-ali; melontar(i) dng...


alkitab

kitab suci agama Kristen, terdiri atas Perjanjian Lama dan Perjanjian...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian