adendum

/adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Apa Arti adendum dalam Kamus Indonesia ? Arti adendum adalah /adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Download Gambar

Baca juga :

afonia

kehilangan suara dan kemampuan untuk bicara


afuah

afu·ah ? afwah


agar

kata penghubung untuk menandai harapan; supaya: kita sebaiknya banyak makan...


agitator

orang yg melakukan agitasi; penghasut


agradasi

proses peninggian tanah krn endapan bahan yg berasal dr denudasi...


agraris

mengenai pertanian atau tanah pertanian; mengenai pertanian atau cara...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian