adendum

/adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Apa Arti adendum dalam Kamus Indonesia ? Arti adendum adalah /adéndum/ jilid tambahan (pd buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, msl dl akta

Download Gambar

Baca juga :

adoptif

mengenai penyerahan suatu urusan dilakukan dng undang-undang yg memuat syarat...


agresor

/agrésor/ orang atau negara yg menyerang pihak lain; penyerang


ajigineng

pengetahuan mengenai teknik bersanggama


akusatif

kasus yg menunjukkan fungsi sbg objek langsung atau objek berpreposisi...


alah

, menebat (mengempang, membendung, mengeringkan) sungai untuk mengambil...


alam

segala yg ada di langit dan di bumi (spt bumi,...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian