Kamus Farmasi » asam urat

asam urat

Sisa metabolisme zat purin yang berasal dari makanan yang dikonsumsi. Purin adalah zat yang terdapat pada tiap bahan makanan yang berasal dari tubuh makhluk hidup. Jika tubuh dalam keadaan normal, asam urat itu akan dikeluarkan tubuh melalui kotoran atau urin. Namun karena ginjal tidak mampu mengeluarkan asam urat maka yang terjadi adalah kadar asam urat dalam tubuh berlebihan. Asam urat tadi kemudian terkumpul pada persendian sehingga menyebabkan rasa nyeri dan bengkak. Oleh karena itulah maka penderita asam urat biasanya susah jalan.

Apa Arti asam urat dalam Farmasi ? Arti asam urat adalah Sisa metabolisme zat purin yang berasal dari makanan yang dikonsumsi. Purin adalah zat yang terdapat pada tiap bahan makanan yang berasal dari tubuh makhluk hidup. Jika tubuh dalam keadaan normal, asam urat itu akan dikeluarkan tubuh melalui kotoran atau urin. Namun karena ginjal tidak mampu mengeluarkan asam urat maka yang terjadi adalah kadar asam urat dalam tubuh berlebihan. Asam urat tadi kemudian terkumpul pada persendian sehingga menyebabkan rasa nyeri dan bengkak. Oleh karena itulah maka penderita asam urat biasanya susah jalan.

Download Gambar

Baca juga :

Adhesi

perlengketan abnormal serat kolagen dengan struktur sekitarnya selama imobilisasi pasca...


Adhesion

Sifat tetap berdekatan. Bersatunya satu bagian dengan bagian lain secara...


Adhesiotomy

Operasi pemotongan adhesi.


ADI

Acceptable Daily Intake, Jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram...


Adiaspiromycosis

Penyakit paru pada banyak spesies rodentia di seluruh dunia dan...


adiaspore

spora yang dhasilkan jamur tanah Emmonsia parva dan E. crescens;...


Adipocelullar

terdiri atas jaringan ikat dan lemak.


Adipogenic

lipogenik.


Adipokinin

hormon dari kelenjar hipofisis anterior yang mempercepat mobilisasi cadangan lemak.


Adiponecrosis

nekrosis jaringan lemak.




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian