Saya telah mendengar beberapa kasus di mana orang tua tiri akan mengadopsi anak pasangan mereka dari hubungan sebelumnya.Kapan ini tepat, dan apa konsekuensinya?
Saya tahu ini bisa menjadi topik yang luas, tetapi khususnya, saya ingin tahu tentang pengaruh ini terhadap hubungan anak dengan orang tua biologis mereka yang lain,dan apakah itu mempengaruhi kemampuan untuk mengumpulkan pembayaran tunjangan anak yang diperintahkan pengadilan. Juga, haruskah ini hanya dilakukan jika anak menginginkannya, dengan asumsi anak itu cukup tua untuk membuat keputusan itu?