Kamus Istilah kesehatan » Waktu Paruh (Biological Half Life)

Waktu Paruh (Biological Half Life)

Pada manusia, waktu paruh adalah waktu yang dibutuhkan untuk setengah dari jumlah awal obat/zat lain dihilangkan dari tubuh, atau bagi obat untuk mengurangi setengah konsentrasi aslinya dalam darah. Hilangnya obat dapat karena berubah menjadi zat lain atau dibuang melalui urin.

Berikut ini adalah arti istilah Waktu Paruh (Biological Half Life) yang berarti Pada manusia, waktu paruh adalah waktu yang dibutuhkan untuk setengah dari jumlah awal obat/zat lain dihilangkan dari tubuh, atau bagi obat untuk mengurangi setengah konsentrasi aslinya dalam darah. Hilangnya obat dapat karena berubah menjadi zat lain atau dibuang melalui urin..

gambar Waktu Paruh (Biological Half Life)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi

Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk...


APE (Arus Puncak Ekspirasi) = Peak Expiratory Flow / Peak Expiratory Flow Rate (PEFR)

Kecepatan ekspirasi maksimal yang bisa dicapai oleh seseorang, dinyatakan dalam...


ARV = Antiretroviral

Obat-obat yang bekerja melawan retrovirus (misalnya HIV)


ASDR

Banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu per seribu penduduk dalam...


Asidosis

Kondisi dimana keasaman tubuh sudah terlalu tinggi sehingga tubuh rentan...


Askariasis

Penyakit yang disebabkan oleh infestasi parasit Ascaris lumbricoides. Di Indonesia...


B2P2TOOT

Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional


Balita gizi kurang

Ditandai dengan kurangnya berat badan menurut umur anak (BB/U). Anak...


Balita kurus (wasting)

Ditandai dengan kurangnya berat badan menurut panjang/tinggi badan anak (BB/TB)....


Beri-beri

Penyakit yang disebabkan defisiensi vitamin (vitamin B1) dan ditandai dengan...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian