Kamus Istilah kesehatan » STR (Surat Tanda Registrasi)
Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
Berikut ini adalah arti istilah STR (Surat Tanda Registrasi) yang berarti Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Alat Kesehatan Diagnostik in vitro
Peralatan, baik digunakan tunggal maupun dalam kombinasi, ditujukan oleh pabrikannya...
Alat Pacu Jantung = AED (Automated Electric Defribilator)
Suatu alat elektronik yang kecil dan mudah dibawa kemana-mana. Kegunaan...
ARO = Akademi Refraksionis Optisi
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Refraksionis Optisi
BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian