Kamus Istilah kesehatan » PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal.

Berikut ini adalah arti istilah PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak yang berarti PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal..

gambar PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


AMR (Anti Microbial Resistant)

Terjadinya resitensi kuman terhadap antibiotik akibat penggunaan antibiotik yang tidak...


Angina pektoris

Penyakit ini memiliki ciri khas yakni sindrom klinis berupa serangan...


APE (Arus Puncak Ekspirasi) = Peak Expiratory Flow / Peak Expiratory Flow Rate (PEFR)

Kecepatan ekspirasi maksimal yang bisa dicapai oleh seseorang, dinyatakan dalam...


APGAR

APGAR adalah sebuah pengukuran respon bayi terhadap kelahiran dan kehidupan...


Asam urat

Sisa metabolisme zat purin yang berasal dari makanan yang dikonsumsi....


ASI (Air Susu Ibu)

Cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. Susu yang diproduksi oleh...


ASPAKI

Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia


ATRO = Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang teknik Radiodiagnostik...


Berat badan lahir (Birth weight)

Berat badan bayi yang tercatat saat dilahirkan. Bayi dengan berat...


BHD (Bantuan Hidup Dasar) pada orang dewasa

Tindakan yang dilakukan jika suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian