Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.
Berikut ini adalah arti istilah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang berarti Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan..
AMR (Anti Microbial Resistant)
Terjadinya resitensi kuman terhadap antibiotik akibat penggunaan antibiotik yang tidak...
Kajian terhadap perbedaan dan kesenjangan peran laki-laki dan perempuan, ketidakseimbangan...
Angka Kematian Perinatal = Perinatal Mortality Rate
Batasan yang diakui adalah seperti berikut ini: angka kematian perinatal...
Suatu penilaian untuk mengetahui tingkat adiksi seseorang yang dipengaruhi NAPZA...