Kamus Istilah kesehatan » Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
Berikut ini adalah arti istilah Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) yang berarti Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005).
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Reaksi yang tidak dikehendaki dan bersifat merugikan akibat respon pemakaian...
Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk...
Gangguan dalam sistem reproduksi wanita, dimana wanita tidak mengalami mentruasi...
Analisis Penanggulangan Bencana
Suatu analisa dimana kerawanan suatu masyarakat diekspresikan dengan tinggi rendahnya...
ATRO = Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang teknik Radiodiagnostik...
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan pendekatan...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian