Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Batasan berapa banyak konsumsi BTP (Bahan Tambahan Pangan) yang dapat...
Alat Pacu Jantung = AED (Automated Electric Defribilator)
Suatu alat elektronik yang kecil dan mudah dibawa kemana-mana. Kegunaan...
BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai...