Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.
Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)
Anak yang lambat (slow) atau mengalami gangguan (retarded) yang tidak...
AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (IUD = Intra Uterine Device))
alat kontrasepsi (kontrol kelahiran) yang dimasukkan ke dalam rahim oleh...
Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang kesehatan gigi
Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau...
AMP-KB = Audit Medik Pelayanan Keluarga Berencana
Suatu proses kajian kasus medik KB yang sistematis dan kritis...
Anemia defisiensi besi = Anemia Gizi Besi (AGB)
Anemia yang disebabkan karena kekurangan zat besi. Pemeriksaan laboratorium: Hb...
API = Annual Parasite Incidence
Jumlah penderita malaria dengan konfirmasi laboratorium positif terhadap populasi di...
Suatu penilaian untuk mengetahui tingkat adiksi seseorang yang dipengaruhi NAPZA...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian